Calon Penganten Pria (CPP) - Warga Asing
- Fotocopy Passport
- Surat Izin Menikah dari Kedutaan (lampirkan translate dalam bahasa indonesia oleh Penterjemah resmi/tersumpah)
- Surat Lapor Diri dari Kepolisian
- Akte Kelahiran (lampirkan translate dalam bahasa indonesia oleh Penterjemah resmi/tersumpah)
- Pasfoto warna 2x3 = 4 lembar, 4x6 = 2 lembar
Calon Penganten Wanita (CPW) - Warga Indonesia
- Fotocopy KTP dan KK
- Surat Keterangan dari Kelurahan (Model N1, N2 dan N4)
- Pasfoto warna 2x3 = 4 lembar, 4x6 = 2 lembar
- Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah (Format dari Kelurahan + materai 6000)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar