Laman

Rabu, 03 Juli 2013

Kelengkapan Dokumen Menikah Antar Negara


Calon Penganten Pria (CPP) - Warga Asing

  1. Fotocopy Passport
  2. Surat Izin Menikah dari Kedutaan (lampirkan translate dalam bahasa indonesia oleh Penterjemah resmi/tersumpah)
  3. Surat Lapor Diri dari Kepolisian 
  4. Akte Kelahiran (lampirkan translate dalam bahasa indonesia oleh Penterjemah resmi/tersumpah)
  5. Pasfoto warna 2x3 = 4 lembar, 4x6 = 2 lembar

Calon Penganten Wanita (CPW) - Warga Indonesia
  1. Fotocopy KTP dan KK
  2. Surat Keterangan dari Kelurahan (Model N1, N2 dan N4)
  3. Pasfoto warna 2x3 = 4 lembar, 4x6 = 2 lembar
  4. Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah (Format dari Kelurahan + materai 6000)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar