beberapa waktu yang lalu gue ngurus STNK hilang, karena ternyata biaya yang diminta gede banget dari si penyedia jasa, dari total yang dia minta kurang lebih Rp. 600.000, dengan biaya untuk jasa dianya saja Rp.150.000. hmmm karena penasaran kepengen tau cara buatnya dan waktu juga banyak yang lowong ya udah deh nekat aja ngerjain sendiri toh mau cepet atau lambat prosesnya juga g masalah kok.
Selasa/ 13 Januari 2015
Saya datang pagi-pagi ke POLDA kira2 jam 08.00 sampai disana, rutenya lewat kawasan SCBD kalo dari kantor gue...masuk lewat belakang.
- Cek fisik ke belakang, ikuti aja petunjuk arahnya, untuk motor di jalur 1. Parkir motor di tempat yang disediakan, pergi ke loket disamping parkiran untuk mendapatkan girik untuk gosok nomor mesin, disana ngasihin KTP asli, Laporan Kehilangan (Periksa masa berlaku Laporan Kehilangan, jangan sampai masa berlakunya habis, jika habis atau belum punya bisa di buat di sekitar POLDA, di gedung SPKT.) sama Fotocopy BPKB. Setelah itu serahkan kepetugasnya, ada petugasnya nanti yang akan menggirik, setelah selesai dokumen yang ada dimasukin ke loket 3, di dekat sana juga loketnya. Motor diparkir di depan (tempat prkiran) dan kita disuruh balik ke loket 3 untuk d tunggu d panggil. (disebut nomor Platnya).
- Setelah nama/palt dipanggil, kita akan diserahkan dokumen. Masuk k gedung samsatnya, ke lantai 2 ambil formulir pengisian dengan lengkap. Lalu bawa dokumen2 tersebut dan diserahkan untuk cek fisik ke lantai basement, di tunggu kira2 10 menit lalu dipanggil nama/platnya, diberikan dokumen.
- Ke lantai 2, ambil salinan pajak di Loket Salinan Pajak (Samping Kasir A)
- Ke Loket khusus minta Cap, semua berkas diserahkan lalu ditukar dengan Tanda Terima, lalu kembali besok.
Rabu/ 14 Januari 2015
- Kasih tanda terima ke loket yang kemarin, diberikan dokumen2, bawa ke lantai 2 kasih k loket STNK hilang, BPKB dikembalikan n mendapat tanda terima baru dan disuruh datang lagi hari jumat.
Jumat/ 16 Januari 2015
- Ambil berkas diloket samping tempat menyerahkan, lanjut ke lantai 3, ke loket SKP untuk bayar tunggakan pajak, jasaraharja sebesar Rp. 140.000 ke bank DKI di lantai 3, tunggu kira2 20 menit.
- ke lantai 2, kasih berkas ke loket tengah, ambil kopian STNK lalu bayar ke bank DKI lantai 2 sebesar Rp. 186.000.
- Masukin / taruh di kotak didepan loket bukti pembayaran STNK, tunggu di panggil sekitar 20 menitan, nanti di panggil dengan STNK dan Plastiknya. Jangan lupa dicopy setelah selesai y gan
- Selesai

Tidak ada komentar:
Posting Komentar