Laman

Senin, 13 April 2015

OP Sungai

Ruang Lingkup OP Sungai menurut SE No.01/SE/D/2013 dibagi menjadi 2 bahasan yaitu :
  1. Operasi prasarana sungai
  2. Pemeliharaan prasarana sungai serta pemeliharaan sungai
Operasi prasarana sungai, dibagi menjadi 2 lagi yaitu :

1. Dalam rangka penggunaan air, meliputi :

  • penyusunan rencana alokasi air global/tahunan (RAAT)
  • penetapan alokasi air
  • penyusunan rencana alokasi air rinci (RAAR)
  • pelaksanaan alokasi air
  • pengawasan
  • monitoring dan evaluasi
2. Dalam rangka pengelolaan banjir, meliputi :
  • penyusunan SOP banjir
  • penyiapan bahan banjiran
  • penyiapan peralatan
  • monitoring banjir
  • pemantauan lokasi kritis dan daerah rawan banjir, dan 
  • melaksanakan tindakan darurat bersama instansi terkait dan masyarakat


Pemeliharaan prasarana sungai serta pemeliharaan sungai, dibagi menjadi 3 lagi yaitu:
1. Pemeliharaan dalam rangka pencegahan kerusakan dan penurunan fungsi sungai/prasarana sungai :
  • pengamanan
  • pengendalian sampah
  • pemelihraan rutin 
  • pemeliharaan berkala yang bersifat perawatan
  • pembatasan dan pemanfaatan sungai
  • pembatasan penggunaan air sungai
2. Perbaikan kerusakan 
  • pemeliharaan berkala yang bersifat perbaikan
  • pemeliharaan berkala yang bersifat penggantian
  • perbaikan ringan atau reparasi
  • perbaikan korektif yang terdiri dari : pemelihraan khusus, rehabilitasi dan rektifikasi 
  • perbaikan khusus apabila terdapat kerusakan akibat banjir bukan bencana alam
3. Pemeliharaan dalam rangka konservasi sungai
  • perlindungan sungai 
  • pencegahan pencemaran sungai

Tidak ada komentar:

Posting Komentar